Dalam sejarah, wakaf mempunyai peranan penting dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara. Sebagai sebuah tradisi, wakaf telah dikenal serta di praktekan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi kuno, sebelum datangnya Islam . Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba, Dar al Hijra didekat Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M. Para sahabat besar seperti Umar ra, Abu Bakar ra, Utsman ra, Ali ra, dan diikuti sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf. Dalam konteks berikutnya, perwakafan yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat tersebut kemudian diikuti oleh generasi berikutnya, sehingga jumlah harta wakaf berjumlah sangat banyak dan manfaatnya pun mulai dirasakan oleh masyarakat.
Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk Indonesia pada pertengahan ke-2 abad ke-13 atau kurang lebih 900 tahun yang lalu. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pemba ngunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya dibangun diatas tanah wakaf. Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama Republik Indonesia, sampai dengan Januari 2008 asset wakaf yang terdata diseluruh wilayah Indonesia terletak pada 361.438 lokasi dengan luas 2.697.473.783.08 M2. Dari total jumlah tersebut 75 % diantaranya sudah bersertifikat wakaf dan 10 % memiliki potensi ekonomi tinggi.
APAKAH WAKAF ITU ?
Wakaf adalah “menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakannya (profit) untuk kebaikan”, dengan cara mengelola asset aslinya dan memeliharanya, kemudian memanfaatkan hasilnya dan menggunakannya sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Wakaf memiliki makna shahadah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir ke wakif (yang berwakaf) meskipun sudah meninggal dunia.
LANDASAN HUKUM WAKAF
1. QS. Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
2. Hadits Rasulullah saw:
“Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu : sedekah jariah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang shaleh” (HR.Muslim)
Para ulama menafsirkan sabda rasulullah Saw sadaqoh jariah dengan wakaf.
3. Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004.
4. Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 Mei 2002.
MANFAAT WAKAF
Bagi wakif (orang yang mewakafkan) : bekal bagi kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan) dihari kemudian yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.
Bagi Umat Islam : Asset yang amat bernilai dalam pembangunan umat islam, bangsa dan Negara Indonesia yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntu ngan materi bagi orang yang mewakafkan yaitu berupa sarana ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penyediaan lapa ngan pekerjaan dan lain sebagainya bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
JENIS-JENIS HARTA YANG BOLEH DIWAKAFKAN ?
Menurut Undang-undang No.41 tahun 2004 Pasal 16 harta benda yang boleh diwakafkan terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak :
Benda tidak bergerak meliputi :
Hak atas tanah.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
Hak milik atas satuan rumah susun.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
1.Uang.
2.Logam mulia
3.Surat berharga.
4.Kendaraan
5.Hak atas kekayaan intelektual
6.Hak sewa.
7.Benda bergerak lain dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
SYARAT-SYARAT BERWAKAF
Orang yang mewakafkan itu harus dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Harta yang diwakafkan itu harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
Tujuan wakaf untuk kebajikan
0 komentar:
Posting Komentar